- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 17.202 M2 (tujuh belas ribu dua ratus dua meter persegi), yang terletak di Kp. Melayu RT.02/RW.01 Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 195/Gunung Kijang tanggal 21 November 1996, Gambar Situasi Nomor: 187/91/R tanggal 01 Agustus 1991 terdaftar atas nama Johny Lauso, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan), dengan batas-batas sempadan tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jalan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abdul Rahim.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Maimunah. L.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Asiong.
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00977/Gunung Kijang tanggal 24 Desember 2013, Surat Ukur No: 00106/Gunung Kijang/2013 tanggal 22 Nopember 2013, dengan Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 32.01.05.04.00939, terdaftar atas nama ENA, seluas 19.789 M2 (sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak perdata Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00977/Gunung Kijang tanggal 24 Desember 2013, Surat Ukur No: 00106/Gunung Kijang/2013 tanggal 22 Nopember 2013, dengan Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 32.01.05.04.00939, terdaftar atas nama ENA, seluas 19.789 M2 (sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak mengikat Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.546.500,00 (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awani Setyowati, Br Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Tpg
Statistik268131