- Menyatakan Terdakwa RESKO SATRIA PAMUNGKAS Alias RESKO BIN SUMARNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM; sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka ia harus menjalani pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kain berwarna coklat yang berisikan 1 kantong plastik yang terdapat 4 (Empat puluh tujuh) tablet ekstasi berwarna hijau berlogo gambar kodok yang dibungkus dengan plastik bening seberat 19 (sembilan belas) gram dan 30 (Tiga puluh) tablet ekstasi berwarna Ungu berlogo gambar Minion yang dibungkus dengan pelastik bening seberat 11 (Sebelas gram) Untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit HP merk Iphone warna Putih merk Appledirampas untuk Negara;
- nomor 082389443344 untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Fotokopi Pengangkatan Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungpinang Terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna abu-abu Metal Metalik dengan nomor polisi BP 1988 WA, beserta kunci dan;
- 1 (satu) buat fotokopi STNK Mobil Honda Brio warna Abu-abu Metalik dengan nomor Polisi BP 1988 WA; dikembalikan kepada saksi Yolanda Kurnia Irena;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 337/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh.djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga, Br Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2020/PN Tpg
Statistik6315