- Menyatakan Terdakwa GUGUN GUNAWAN Als. UJANG Bin ADEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan denda sebesar Rp 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram Berita Acara Penimbangan tanggal 27 Juli 2020, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna coklat, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Fashion, seperangkat alat hisap Narkotika jenis shabu (bong), 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting warna biru dan 2 (dua) buah mancis/korek api gas, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3786 GQ, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna silver beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna abu-abu beserta kartu didalamnya, masing-masing dirampas untuk Negara;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 350/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 350/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.Sus/2020/PN Tpg
Statistik487