- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2001 di Gereja Presbeteryan di Tanjungpinang, dan telah dicatatkan di Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. TIGAPULUH SEMBILAN/2002, tanggal 23 April 2002 adalah sah;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2001 di Gereja Presbeteryan di Tanjungpinang, dan telah dicatatkan di Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. TIGAPULUH SEMBILAN/2002, tanggal 23 April 2002 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memberikan dan mengirimkan salinan resmi putusan pengadilan dalam perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk dicatatkan dalam buku register yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerainya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 595.000,00 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 107/Pdt.G/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh.djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2020/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2020/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pdt.G/2020/PN Tpg
Statistik8030