- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat (Erna Lisbeth Siahaan) dengan Tergugat (Redikson Siregar) tersebut yang telah didaftarkan dan tercatat di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 682/BKS/PC/2008, tertanggal 24 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- berada dalam pemeliharaan Penggugat sebagai Ibu dan tidak menutupi akses dan silaturahmi Tergugat dan keluarganya untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memberikan dan mengirimkan salinan resmi putusan pengadilan dalam perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dan juga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, untuk dicatatkan perceraian ini dalam buku register yang disediakan, serta menerbitkan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp1.145.000,00 (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 75/Pdt.G/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh.djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awani Setyowati, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Gloria Artauli Siregar, lahir pada tanggal 6 September 2009, Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4051/I/JB2011, Tertanggal 03 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2020/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2020/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2020/PN Tpg
Statistik6125