- Menyatakan Terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG Bin NASWAN SIMANGUNSONG dan Terdakwa DEDEN KURNIAWAN Bin SUSILO TRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PANDI AHMAD SIMANGUNSONG Bin NASWAN SIMANGUNSONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan terhadap Terdakwa DEDEN KURNIAWAN Bin SUSILO TRIYONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti dalam perkara ini :
- Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- ikembalikankepada TPQ NURUL ISTIQOMAH melalui saksi SUGIYONO.
- Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- kembalikankepada TPQ BAITUSSALAM melalui saksi SALADI.
- Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban TPQ RIYADUSH SHOLIHIN
- ikembalikankepada TPQ RIYADUS SHOLIHIN melalui saksi SISWOYO
- Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- ikembalikankepada TPQ SHIRATUL JANNAH melalui saksi YULI HARYANTI Binti SABANI.
- Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban TPQ NURUL HUDA.
- ikembalikankepada TPQ NURUL HUDA melalui saksi KUSMONO.
- Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- ikembalikankepada TPQ AD DAKWAH melalui saksi KAMISAH.
- Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban TPQ SABILUL MUTTAQIN.
- ikembalikankepada TPQ SABILUL MUTTAQIN melalui NUNING.
- 1 (satu) unit Handphone merk Pocophone biru dongker + id card No 082287315404.
- 1 (satu) unit Handphone merk iphone 6 plus warna putih + id card No 081341257625.
- untuk Negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy - AT warna hitam putih bertulis merah dengan nomor BP 2396 MT.
- kembalikan kepada terdakwa DEDEN KURNIAWAN Bin SUSILO TRIYONO.
- 1 (satu) buah stabilo warna hijau yang bertulisan deli accent S621 Highlighter.
- 1 (satu) buah tas hitam bertali coklat bertulisan sehat diawali dari saya.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondo Pesantren Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Al-Quran (LPTQ/TPQ)-(BA-BUN) Tahun Anggaran 2020 - Tahap 2.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 14/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 14/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga, Br Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di kembalikan kepada TPQ BAITUL HUDA melalui saksi AL ASMAUL HUSNAH Binti RAZAMSI. untuk dimusnahkan; Membebani para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik7512