- Menyatakan Terdakwa HELMI VINATRA BIN SYAFRINAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram???, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan Pidana Denda senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 66 (enam puluh enam) gram dan 1 buah plastik Bening berisikan 9 (Sembilan) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi warna Ungu dan 1 (satu) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi warna Hijau;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 99 (sembilan puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 13 (tiga belas) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 13 (tiga belas) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 12 (dua belas) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 (dua) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 (satu) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 (lima) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 (dua) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan 6 (enam) butir tablet Narkotika Golongan I jenis Ekstasi warna Ungu dan 2 (dua) butir tablet Narkotika Golongan I jenis Ekstasi warna Hijau;
- Beberapa lembar plastik bening;
- 1 (satu) buah alat Pres plastik warna Biru merk Haduto;
- 1 (satu) buah timbangan Digital warna Biru merk Pronto Digital Kitchen Scale;
- (dua) buah timbangan Digital warna Hitam;
- 1 (satu) buah alat isap sabu (bong).
- 1 (satu) buah Handphone warna Silver merk Iphone 6 beserta kartu Simpati dengan Nomor 082287322008;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Altis warna hitam dengan No. Polisi B 8033 GH.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 328/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh.djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2020/PN Tpg
Statistik2911