- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris Hj. Norma Binti Muhammad Taher yang berhak memperoleh bagian harta warisan adalah sebagai berikut:
- Nizar Zulmi bin H. Sukijan Budianto;
- Norhansyah bin Burhan;
- Julia Eastiana binti H. Sukijan Budianto;
- Wisnu Catur Wardhana bin H. Sukijan Budianto;
- Menetapkan harta peninggalan Hj. Norma Binti Muhammad Taher yang menjadi harta warisan yang harus dibagi waris adalah sebagai berikut:
- Norhansyah Bin Burhan (anak laki-laki), mendapat 2/7 bagian dari harta warisan;
- Julia Eastiana Binti H. Sukijan Budianto (anak perempuan), mendapat 1/7 bagian dari harta warisan;
- Nizar Zulmi Bin H. Sukijan Budianto (anak laki-laki), mendapat 2/7 bagian dari harta warisan;
- Wisnu Catur Wardhana Bin H. Sukijan Budianto (anak laki-laki), mendapat 2/7 bagian dari harta warisan;
Putusan PA BONTANG Nomor 340/Pdt.G/2020/PA.Botg |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2020/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Taufiq Hadiyanto, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat seluruhnya; DALAM PROVISI Menolak gugatan para Penggugat provisi; DALAM POKOK PERKARA 3.1. Sebidang Tanah seluas 10 m x 36,05 m = 360,5 m2 yang diatasnya dibangun sebuah bangunan permanen 3 (tiga) lantai yang memiliki luas total bangunan 647,8 m2 dengan rician luas Lantai dasar 7,75 m x 9,45 m = 73,24 m2, luas lantai 1 (satu) 30,4 m x 9,45 m = 287,28 m2, luas lantai 2 (dua) 30,4 m x 9,45 m = 287,28 m2 yang terletak di Jl. MT. Haryono RT. 37 (Depan BRI) Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, dengan batas-batas berikut : - Sebelah Utara : Tanah dan bangunan milik Hj. Made Buhari; - Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan milik Hj. Norma/ H. Daeng M.; - Sebelah Timur : Jl. MT. Haryono; - Sebelah Barat : Tanah dan bangunan milik Hj. Made Buhari; 3.2. Sebidang Tanah seluas 10 m x 22 m = 220 m2 yang diatasnya dibangun sebuah bangunan kayu dengan luas bangunan 35 m2 yang terletak di RT. 30 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, dengan batas-batas berikut : - Sebelah Utara : Tanah dan bangunan milik Sutaji; - Sebelah Selatan : Jalan/Gang; - Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Alimuddin (Ketua RT); - Sebelah Barat : Tanah dan bangunan milik Erwin/M.Aziz; 3.3. (satu) Unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis Pick Up Type Futura ST 150 warna Hitam, Nomor Polisi KT 8254 DH; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Norma Binti Muhammad Taher adalah sebagai berikut: Bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan tersebut adalah setelah dikurangi hutang Pewaris sejumlah Rp. 218.406.842,- (dua ratus delapan belas juta empat ratus enam ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah); 5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa 3.1. 3.2 dan 3.3 sebagaimana dalam diktum amar putusan ini untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian Penggugat, Tergugat II dan Tergugat III sesuai bagian yang ditetapkan dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta-harta waris tersebut dapat dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sesuai bagiannya masing-masing; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 9.430.000,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pdt.G/2020/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 340/Pdt.G/2020/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pdt.G/2020/PA.Botg
Statistik10045