- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HANAFI alias NAFI bin ISA,, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun DAN denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis Sabu berat bersih seberat 811,78 (delapan ratus sebelas) gram ;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna merah.
- 1 (satu) buah tas warna biru kombinasi Hitam;
- Uang Tunai Ringgit Malaysia sebesar RM 720 (tujuh ratus dua puluh ringgit malaysia) dengan rincian: pecahan RM 50 (lima puluh ringgit malaysia) sebanyak 14 (empat belas) lembar, pecahan RM 20 (dua puluh ringgit malaysia) sebanyak 1(satu) lembar;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2020/PN Tpg
Statistik9927