Putusan PN TANGERANG Nomor 1927/Pid.B/2020/PN.Tng |
|
Nomor | 1927/Pid.B/2020/PN.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Kamarudin Simanjuntak, Mahmuriadin |
Panitera | Aida Sarasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Teri Murti Iskandar dan Terdakwa II Sri Agustin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan yang dilakukan secara bersama sama??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa di tahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Akta Pembatalan Nomor 88 tanggal 25 Juli 2018 dimana Sri Agustin (Penjual) dan Sugianto (Pembeli) dihadapan Notaris Farida S.H.,Mkn;- Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 142 tanggal 31 Juli 2018 Antara Sri Agustin (Penjual ) dan Sugianto (Pembeli) dihadapan Notaris Farida S.H., Mkn;- Akta PPJB Nomor 89 tanggal 25 Juli 2018 dimana Sri Agustin (Penjual) dan Teri Murti Iskandar sebagai (Pembeli) dan Mona wintana sebagai (Pembeli ) dihadapan Notaris Farida S.H., Mkn.;- Akta Pernyataan Nomor 82 tanggal 26 Februari 2019 dihadapan Notaris Farida S.H.,Mkn;(Dikembalikan Kepada Saksi Sugiyanto)- Foto Copy Akta Pembatalan Nomor 88 tanggal 25 Juli 2018 dimana Sri Agustin (Penjual) dan Sugianto (Pembeli) dihadapan Notaris Farida S.H.,Mkn;- Foto Copy Akta PPJB Nomor 89 tanggal 25 Juli 2018 dimana Sri Agustin (Penjual) dan Teri Murti Iskandar sebagai (Pembeli) dan Mona wintana sebagai (Pembeli) dihadapan Notaris Farida S.H.,Mkn;- Foto Copy Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 90 tanggal 25 Juli 2018 dimana Sri Agustin (Penjual) dan Teri Murti Iskandar sebagai (Pembeli) dan Mona wintana sebagai (Pembeli) dihadapan Notaris Farida S.H.,Mkn;- Foto Copy Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 91 tanggal 25 Juli 2018 dimana Sri Agustin (Penjual) dan Teri Murti Iskandar sebagai (Pembeli) dan Mona wintana sebagai (Pembeli) dihadapan Notaris Farida S.H.,Mkn;- Foto Bukti Perjanjian di Notaris Farida S.H.,Mkn; - Foto Copy Surat Pernyataan Permohonan Pinjaman oleh Mona Wintana mengatas namakan Sri agustin ke Pendana lain;- Tanda terima Pernyerahan Sertifikat dari Sugianto Ke Bu Teri Murti Iskandar;- Foto Copy sertifikat SHM No 04478 atas nama Sri Agustin ;- Foto Copy Kwitansi mona Wintana menerima uang sebesar Rp 1.168.000.000 pada tanggal 25 Juli 2018;- Foto Copy Kwitansi mona Wintana menerima uang sebesar Rp 400.000.000 pada tanggal 26 Juli 2018;- Foto Copy Slip Transfer ke Candara Sebesar Rp 80.000.000- sebagai mediator P sugiarto ke Bu Teri Murti Iskandar ; (Tetap terlampir dalam Berkas Perkara);6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 36 PK/Pid/2021
Pertama : 1927/Pid.B/2020/PN.Tng
Statistik1702