- Menyatakan Terdakwa ARICO ABIMAYU BIN (ALM) HUSNI THAMRIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) lembar foto copy Bukti Transaksi Melalui ATM Link dari Bank asal BRI ke Bank mandiri No.rek.9000029169670
- 1 (satu) lembar Bukti Slip Setor Tunai Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dikirimkan ke rekening Sdra ARICO ABIMAYU tanggal 09 Juli 2018 Pukul 2:36:41 PM.
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertanda tanggan antara Sdra SUWANDI dengan Sdra NIDHAMUDDIN diatas materai 6000 yang berisikan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), saksi Sdra ARICO ABIMAYU dan Sdra HAMDANI.
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertanda tanggan Sdra Bpk Nidhamuddin pada tanggal 19 januari 2018 yang berisikan sudah terima uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), duterima dari Bpk Rico / Suwandi sebagai pegangan / jaminan tyerhadap Sdra M. Fernanda untuk menjadi anggota Polri.
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertanda tanggan Sdra Bpk Nidhamuddin pada tanggal 16 Maret 2018 yang berisikan sudah terima uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), diterima dari Bpk Rico Abimayu sebagai kepentingan masuk bintara.
- 1 (satu) lembar surat Perjanjian Penitipan yang ditandantangi oleh sdra SUWANDI selaku Pihak Pertama dan sdra NIDHAMUDDIN, ST selaku pihak kedua diatas materai 6000, dan ditandatangani oleh saksi Arico Abimayu, dan Hamdani.
- 16 (enam belas) Lembar Rekening Koran dari Bank Mandiri Cabang Banda Aceh dengan Nomor Rekening 9000029169670, atas Nama : ARICO ABIMAYU Priode : 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2018.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi berisikan sudah terima uang sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), diterima dari Bpk Rico Abimayu untuk kepentingan sekolah dan bertanda tanggan Sdra Bpk NIDAMUDDIN dan BPK A. RICO. A dibuat pada tanggal 28 mei 2018.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 64/Pid.B/2021/PN Bna |
|
Nomor | 64/Pid.B/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junaidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Elviyanti Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Bustami Td |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi korban Suwandi Bin bukri |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2021/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2021/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 943 K/Pid/2021
Pertama : 64/Pid.B/2021/PN Bna
Statistik5511