- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 883/PID.SUS/2020/PN SMR TANGGAL 08 FEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 883/Pid.Sus/2020/PN Smr tanggal 08 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 63/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 63/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 63/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4094 K/Pid.Sus/2021
Banding : 63/PID/2021/PT SMR
Statistik4024