- Menyatakan Terdakwa FITRIA SUMALU DJAFAR, A.Md.Kep. alias FITRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Wanita yang bersuami melakukan zina???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FITRIA SUMALU DJAFAR, A.Md.Kep alias FITRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) keeping CD-R Plus berisi rekaman suara Terdakwa FITRIA SUMALU DJAFAR, Saudara LAMBERTUS SUMALU dan Saksi RETNANING ANGGRIANI LAWENTO.
- 6 (enam) lembar hasil Screenshoot percakapan Whatsapp Saudara EFRAIM ANTHONY TAMBOTO, SH dan Saudara ANDI JAIS, SH.
- 1 (satu) lembar hasil USG an. FITRIA DJAFAR, yang telah disita dari Saksi NI MADE SUCIANI, M.Biomed.Sp.OG.
- 1 (satu) buah buku Nikah Istri nomor : 54/05/VIII/2007;
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7212-KW-12072017-0002, tanggal 12 Juli 2017;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5,000.00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 35/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulaeman, Hakim Anggota Harianto Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi EFRAIM ANTHONY TAMBOTO, SH. Dikembalikan kepada Saksi EFRAIM ANTHONY TAMBOTO, SH.; Dikembalikan kepada Saksi NI MADE SUCIANI, M.Biomed.Sp.OG.; Dikembalikan kepada Saksi ANITA PURWANTARI SALEH Alias ANITA; Dikembalikan kepada Saksi EFRAIM ANTHONY TAMBOTO, SH.; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik11735