- Menyatakan Terdakwa Jufrijal als Loloy bin Mukhtar Ali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai pemasangan nomor togel dari pemain sejumlah Rp.558.000,- (lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Galaxy A71 yang di gunakan sebagai alat untuk mengakses situs judi online togel ???Ongtoto.net???.dan didalam pesan masuk (SMS) berisikan angka togel;
- 1 (satu) Handphone merek Redmi Go warna hitam yang mana di dalam Galery Handphone tersebut terdapat 7 (tujuh) foto Repas;
- 1 (satu) buah buku nota warna coklat yang berisikan nomor togel;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 4A yang di dalam Whatsapp handphone tersebut berisikan gambar / foto slip pengiriman uang;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang di gunakan untuk menyimpan Handphone, buku nota dan kartu ATM;
- 1 (satu) buah kartu Sim Card Telkomsel dengan no Handphone 0853 2085 4051 dengan no Sim Card 6210 ??? 0320 ??? 5285 ??? 4051 yang digunakan untuk mengakses jaringan internet;
- 1 (satu) buah kartu Sim Card Telkomsel dengan no Handphone 0822 5283 6899 dengan no Sim Card 6210 ??? 0852 ??? 7283 ??? 6899 - 00 yang digunakan untuk mengakses jaringan internet;
- 1 (satu) buah ATM Bank BNI Syariah Nomor ATM 5210 8382 1177 yang di gunakan untuk transaksi pengiriman uang;
Putusan PN MEULABOH Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Imam, Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Statistik307258