- Menolak eksepsi Tergugat;
- Barat : berbatas dengan Siring Gunung Madu (H. Yusuf);
- Timur : berbatas dengan Jalan Kilas Raya;
- Utara : berbatas dengan Usman berbatasan dengan Lilis;
- Selatan : berbatas dengan Jalan Gang Kilas;
- Barat : berbatas dengan Kentring;
- Timur : berbatas dengan Jalan Kilas Raya;
- Utara : berbatas dengan Arfandi/Trianto Sutopo;
- Selatan : berbatas dengan bu Suhartini;
- Barat : berbatas dengan tanah kaplingan bapak Heri;
- Timur : berbatas dengan tanah bapak Sujianto;
- Utara : berbatas dengan Jalan 4 M2;
- Selatan : berbatas dengan tanah kaplingan Nomor 2;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dalam diktum nomor 2 secara natura masing ??? masing (setengah bagian), apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka pembagiannya dilakukan dengan dijual atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan masing ??? masing Penggugat (setengah bagian) dan Tergugat (setengah bagian) dari harta bersama tersebut ;
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 736/Pdt.G/2020/PA.Tnk |
|
Nomor | 736/Pdt.G/2020/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Indiyah Noerhidayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Elfina Fitrianibr Hakim Anggota H.alahuddin Haji Abbas |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nelfirdos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta ??? harta tersebut dibawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut : 2.1 Sebidang tanah dan bangunan, luas 264 m2di Jalan Turi Raya Gang Kilas Blok C 4 Lk I RT 17 Keluraha Tanjung Senang Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5186 atas nama Tergugat (Ahmad Afandi, ST MM) dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2. Sebidang Tanah berikut bangunan rumah/bedeng Kontarakan/sewa sebanyak 4 pintu, luas 275 m2,di Jalan Turi Raya Gg Kilas Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Tanjung Kota Bandar Lampung, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3630/Tjs. Atas nama Leni Ostaria, dengan batas-batas sebagai berikut; 2.3 Sebidang tanah luas 150 m2di Jalan Turi Raya Gg Kilas (belakang Perumahaan Gripadi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3814/Tjs. Atas nama Leni Ostaria, dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah) masing-masing seperduanya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 736/Pdt.G/2020/PA.Tnk
Statistik11111