Putusan PN PEKANBARU Nomor 330/Pid.Sus/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | Mangapul Manalu Editerial |
Panitera | Erlina Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa NASARUDIN Als ANAS Bin M.TAIB tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa hak atau melawan Hukum , Menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) klogram ;2 .Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sel;uruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan ;5.Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) unit mobil Avanza warna Silver BM. 1397 KM ;- 1(satu) lembar STNK Mobil Avanza warna silver BK 1397 KM An.PT. Serasi Auto Raya ;.Dirampas untuk Negara ;- 2(dua) unit HP masing-masing Merek Nokia warna hitam hijau dan Merk H.Star warna ;- 15 (lima belas) bungkus besar yang masing-masing dibungkus dengan lakban warna kuning yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering ;Di musnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membiaya biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah)M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa NASARUDIN Als ANAS Bin M.TAIB tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa hak atau melawan Hukum , Menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) klogram ;2 .Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sel;uruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan ;5.Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) unit mobil Avanza warna Silver BM. 1397 KM ;- 1(satu) lembar STNK Mobil Avanza warna silver BK 1397 KM An.PT. Serasi Auto Raya ;.Dirampas untuk Negara ;- 2(dua) unit HP masing-masing Merek Nokia warna hitam hijau dan Merk H.Star warna ;- 15 (lima belas) bungkus besar yang masing-masing dibungkus dengan lakban warna kuning yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering ;Di musnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membiaya biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 309 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 330/Pid.Sus/2015/PN Pbr
Statistik12113