- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah surat perjanjian jual beli di Laiwui, tertanggal 23 Agustus 2018 antara Tergugat II sebagai Penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli atas ???obyek perkara???, yaitu sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang dijadikan sebagai jaminan kredit oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
- Menyatakan Penggugat sah sebagai pemilik yang berhak atas sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Buton Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan yang luasnya 25m x 15m = 375m2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter pesegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah / rumah Ibu Wanggoko;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah waris / peninggalan Almarhum Djauhar Maligano (kakek Penggugat);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya;
Putusan PN LABUHA Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Lbh |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Lily Gumolili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kartika Wati, Br Hakim Anggota Manguluang |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid Syahrani Jusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang telah dibeli Penggugat dari Tergugat II sesuai Surat Perjanjian Jual-Beli di Laiwui tertanggal 23 Agustus 2018; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek sengketa berikut bangunan rumah diatasnya dalam keadaan kosong kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat III untuk membongkar dan atau mengosongkan bangunan rumah yang dibangun oleh Tergugat III dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat; 8. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses untuk mendaftarkan Sertifikat Hak Atas Tanah terhadap objek perkara a quo yang telah dibeli dan menjadi milik Penggugat; 9. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp16.525.000,00 (enam belas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2020/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2020/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2020/PN Lbh
Statistik23128