- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuksebagian
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Jual Beli Batubara Non Spek Crusher Asalan FOB Tongkang Kontrak Nomor: 001/PJBB/ NON SPEK/ ARE-SMA/1/2020 tertanggal 14 Maret 2020 antara PT. ALAM REGENSI ENERGI (Tergugat I) selaku Penjual/Pihak Pertama dengan CV. SURYA MEGAH ABADI (Penggugat) selaku Pembeli/Pihak Kedua
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan tagihan pembayaran jual beli batubara tidak sesuai dengan kesepakatan harga sebesar Rp 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) Per Metrik Ton FOB Barge sebagaimana dalam Perjanjian Jual Beli Batubara Non Spek Crusher Asalan FOB Tongkang Kontrak Nomor: 001/PJBB/NON SPEK/ARE-SMA/1/2020 tertanggal 14 Maret 2020, yang mana tidak juga dikembalikan hingga saat ini uang milik Penggugat sebesar Rp 329.957.310,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh Rupiah), maka perbuatan Tergugat I yang demikian adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang membawa kerugian bagi Penggugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang turut menjanjikan mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp 329.957.310,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh Rupiah)sebagaimana Surat Pernyataan Tergugat II tertanggal 1 April 2020, yang diketahui oleh AHMAD ABDUSSYAHID (Direktur PT. ALAM REGENSI ENERGI) tersebut yang hingga sampai saat ini Penggugat juga tidak pernah menerima surat jaminan pengganti yaitu SHM Nomor 313 / AE 904321 Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Banjarmasin. 17.01.04.09.1.00313, maka perbuatan Tergugat II yang demikian adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang membawa kerugian bagi Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) yang secara bersama-sama terbukti melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat, maka Para Tergugat secara tanggung renteng harus mengganti kerugian yang dialami Penggugat sebagai berikut:
- Uang milik Penggugat sebesar Rp 329.957.310,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh Rupiah)
- Biaya demurrage (cargo kelebihan waktu) akibat terlambatnya pengiriman batubara sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah)
- Bunga akibat kelalaian pengembalian uang milik Penggugat oleh Para Tergugat sebesar bunga bank (moratoire interessen) yaitu 6 % (enam persen) per tahunterhitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan NegeriMartapura
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk seluruhnya
- MenghukumParaPenggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensisecara tanggung rentenguntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.572.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh duaribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Mtp |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Mtp
Statistik16443