- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hijau dengan noda darah;
- 1 (satu) lembar celana kain training panjang warna biru;
- 1 (satu) buah topi biru abu-abu dengan noda darah;
- 1 (satu) buah STNK mobil Mitsubishi Colt T120 KT 8258 EF;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Supra X KT 4596 KI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X KT 4596 KI;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T120 KT 8258 EF;
- 1 (satu) buah dodos;
- 1 (satu) buah egrek;
- 1 (satu) buah baju warna coklat lengan pendek;
- 1 (satu) sepeda motor merek Honda CB KT 6796 EO;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda CB KT 6796 EO;
- 1 (satu) buah parang;
- 1(satu) sepeda motor merek HONDA Supra KT 4253 LQ;
- 1 (satu) buah parang;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 44/Pid.B/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Hakim Anggota Romi Hardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I ALI BUSRA bin KINJA, Terdakwa II KAMRANI WAHYUDI alias YUDI bin ALI BUSRA, Terdakwa III ROBIN bin KINJA, dan Terdakwa IV MUSTAR bin LAHARIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun serta kepada Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Saksi MUHAMAD PATI PURAB bin YOSEPH KELULI; dikembalikan kepada Saksi YOHANES PITO WITAK alias YANCE anak dari HENDRIKUS WITAK; dikembalikan kepada Saksi STEFANUS BENI anak dari ANTONIUS ROTAN; dikembalikan kepada Saksi BARTOLOMEUS BALA TUKAN anak dari RIKARDUS TUKAN; dikembalikan kepada Saksi BERNADUS KAI anak dari ANTONIUS SUROTAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 993 K/Pid/2021
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Tgt
Statistik12437