- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 14 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah terbukti melakukan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Surat Pernyataan Tanggal 14 September 2017;
- Menyatakan bahwa jumlah dana yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pelaksanaan dari Surat Pernyataan Tanggal 14 September 2017 adalah sejumlah Rp132.880.000,- (seratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar jumlah dana sebagai pelaksanaan dari Surat Pernyataan Tanggal 14 September 2017 sebesar Rp132.880.000,- (seratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DONGGALA Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Dgl |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Br Hakim Anggota Andi Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryanto Mantong Pasolang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp6.115.000,- (enam juta seratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2020/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2020/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 553 K/Pdt/2022
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Dgl
Statistik18287