- Sebelah Utara : Sungai;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Eno Van Gobel;
- Sebelah Selatan : Jalan /Tenga Oemi;
- Sebelah Barat : Koo Bi?i;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Tmt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Masitawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rastra Dhika Irdiansyah, Br Hakim Anggota Bangkit Kushartinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Faruk Male |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian; - Menyatakan Penggugat dan saudara-saudara Penggugat bernama Ramli Sako, Zakaria Sako dan Djafar Sako merupakan ahli waris dari Alm. Esy Sako dan Djaba Van Gobel; - Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dengan batas-batas: Adalah milik Ahli Waris dari Alm. Esy Sako Dan Djaba Van Gobel yaitu Penggugat dan saudara- saudara Penggugat lainnya bernama Ramli Sako, Zakaria Sako, Dan Djafar Sako yang belum dibagi waris; - Menyatakan menurut Hukum bahwa penguasaan Tergugat I atas Sertipikat Hak Milik Nomor 31 tahun 1985 tersebut adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum; - Menghukum Para Tergugat agar mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 31 tahun 1985 tersebut kepada Penggugat; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya paksa kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulannya sekiranya Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.348.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2020/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2020/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4666 K/Pdt/2022
Pertama : 5/Pdt.G/2020/PN Tmt
Statistik11343