Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN KLT |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richa Septiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Chrustine Debora, Br Hakim Anggota Ira Octapiani |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Santoso.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Danil Rivaldi Als Danil Bin Jumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja secara bersama-sama melakukan tipu muslihat kepada anak untuk melakukan persetubuhan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Provinsi Jambi dan pelatihan kerja di balai pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (?BAPAS?) Tanjung Jabung Barat selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) helai baju warna biru dongker bergaris; - 1 (satu) helai celana panjang levis warna hitam; - 1 (satu) helai baju kaos panjang warna hitam; - 1 (satu) helai celana panjang kain warna biru dongker; - 1 (satu) helai baju sweater warna kuning; - 1 (satu) helai celana panjang warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Suprianto Alias Supri Bin Puad, dkk; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu Nopol BH 3844 QO; - 1 (satu) kunci sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu Nopol BH 3844 QO; Dirampas untuk negara; 6. membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_KLT.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_KLT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN KLT
Statistik8614