- Menolak Eksepsi Tergugat I Asal/ Tergugat Intervensi II, Tergugat II Asal/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Asal/ Tergugat Intervensi IV untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Asal tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menolak Eksepsi Penggugat Asal/ Tergugat Intervensi I, Tergugat I Asal/ Tergugat Intervensi II, Tergugat II Asal/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Asal/ Tergugat Intervensi IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan bukti-bukti surat dari Penggugat Intervensi adalah bukti yang sah menurut hukum;
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah hak milik Penggugat Intervensi yang sah;
- Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan Tergugat I Asal/Tergugat Intervensi II serta Tergugat II Asal/Tergugat Intervensi III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah milik Tergugat I Asal/Tergugat Intervensi II bukan terletak di tanah obyek sengketa;
- Memerintahkan kepada Tergugat I Asal/ Tergugat Intervensi II menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Asal/ Turut Tergugat Intervensi untuk mengembalikan keadaan sertifikat Nomor 1365 kepada keadaan semula sesuai peta dasar prona swadaya tahun 2001;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I, Tergugat I Asal/Tergugat Intervensi II, Tergugat II Asal/Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Asal/Tergugat Intervensi IV untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I, Tergugat I Asal/Tergugat Intervensi II, Tergugat II Asal/Tergugat Intervensi III, dan Turut Tergugat Asal/ Turut Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.519.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Spt |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2020/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian. |
Panitera | Panitera Pengganti Wahdani |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM GUGATAN ASAL Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM GUGATAN INTERVENSI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2020/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2020/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2020/PN Spt
Statistik17263