- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN, TANGGAL 13 JANUARI 2021 NOMOR 2683/PID.SUS/2020/PN MDN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 13 Januari 2021 Nomor 2683/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 574/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 574/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Railam Silalahi |
Hakim Anggota | Brlambertus Limbong, Zainal Abidin Hasibuan |
Panitera | Poniman S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 574/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 574/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4918 K/Pid.Sus/2021
Banding : 574/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik3415