- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/ PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM DAPAT DITERIMA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG NOMOR 278/PID.B/2020/PN.SON TANGGAL 9 FEBRUARI 2021 DENGAN SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menyatakan permintaan banding dari Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum dapat diterima;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 278/Pid.B/2020/PN.Son tanggal 9 Februari 2021 dengan sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT JAYAPURA Nomor 21/PID/2021/PT JAP |
|
Nomor | 21/PID/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | Isjuaedi, Bri Ketut Sudira |
Panitera | E. S. Soelastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA ADAM SORRY TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG, YANG MENGAKIBATKAN MAUT, DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT TAHUN) ; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUTAN. 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BILAH PARANG TERBUAT DARI BESI, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. .MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ADAM SORRY telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana? Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan maut?, dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) ; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan. 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi, dirampas untuk dimusnahkan. 6. .Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 21/PID/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.B/2020/PN Son
Banding : 21/PID/2021/PT JAP
Statistik10338