- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA YAITU TERDAKWA I SURYA EDI SUMANTRI DAN TERDAKWA II RISKI PAHLEVI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 48/PID.SUS/2021/PN STB TANGGAL 09 MARET 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Surya Edi Sumantri dan Terdakwa II Riski Pahlevi;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Stb tanggal 09 Maret 2021, yang dimohonkan banding;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dan ditingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 541/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 541/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aroziduhu Waruwu |
Hakim Anggota | John Pantas L. Tobing, Brelyta Ras Ginting |
Panitera | Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 541/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 541/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3676 K/PID.SUS/2022
Banding : 541/Pid.Sus/2021/ PT.MDN
Statistik6956