- Menyatakan Terdakwa I TOMTOM DABBUL QOMAR dan Terdakwa II KADAR SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TOMTOM DABBUL QOMAR berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II KADAR SLAMET berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 6 (enam) bulan ;
- Menghukum Terdakwa I TOMTOM DABBUL QOMAR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.5.100.000.000,00 (lima milyar seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menghukum Terdakwa II KADAR SLAMET untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.9.297.604.303,00 (sembilan milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tiga ratus tiga rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I TOMTOM DABBUL QOMAR dan Terdakwa II KADAR SLAMET dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa: (sebagaimana tercantum pada diktum putusan)
- Menghukum Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,( Sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Silviadithia, Ak.s.sos.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Statistik456113