- Menyatakan Terdakwa I. Aji Mustafa Barus Alias Aji, Terdakwa II. Hermansyah Alias Alok dan Terdakwa III. Sri Wahyuni Alias Srik tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Membeli, Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda masing - masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara masing ? masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah dompet warna coklat ;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6.Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 43 PK/PID.SUS/2022
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik4315