- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI NOMOR 14/ PID.B / 2021 /PN.OLM, TANGGAL 01 MARET 2021 ATAS NAMA TERDAKWA MATEUS DA COSTA;
- MENYATAKAN TERDAKWA MATEUS DA COSTA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MATEUS DA COSTA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH ) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA HARUS DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 14/ Pid.B / 2021 /PN.Olm, tanggal 01 Maret 2021 atas nama terdakwa MATEUS DA COSTA;
- Menyatakan Terdakwa MATEUS DA COSTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu;.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MATEUS DA COSTA dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh ) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua Tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 47/PID/2021/PT KPG |
|
Nomor | 47/PID/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Maximianus Daru Hermawan, Brhariono |
Panitera | Paulus Para |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANAYANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidanayang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 47/PID/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 701 K/Pid/2021
Banding : 47/PID/2021/PT KPG
Statistik122138