- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 29/PID.SUS-TPK/2020/PN KDI TANGGAL 9 MARET 2021 SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI DAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM TERDAKWA DRS. ISRAJUDDIN MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 125.000.000,-(SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) BILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR ATAU MELUNASI UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENGEMBALIKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- ASLI SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK NOMOR 02 ATAS NAMA SARMIATI YANG TERLETAK DI DESA MATAIWOI, KECAMATAN MOLAWE, KABUPATEN KONAWE UTARA, SELUAS 812 M2 DAN
- ASLI SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK NOMOR 00162 ATAS NAMA SARMIATI YANG TERLETAK DI DESA MATAIWOI, KECAMATAN MOLAWE KABUPATEN KONAWE UTARA, SELUAS 495 M2
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 29/PID.SUS-TPK/2020/PN KDI, TANGGAL 9 MARET 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 29/Pid.SUS-TPK/2020/PN Kdi tanggal 9 Maret 2021 sekedar mengenai hukuman tambahan berupa uang pengganti dan pengembalian barang bukti, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Terdakwa Drs. ISRAJUDDIN membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) bila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak membayar atau melunasi Uang Pengganti tersebut maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Mengembalikan barang bukti berupa:
- Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 02 atas nama SARMIATI yang terletak di Desa mataiwoi, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, seluas 812 M2 dan
- Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 00162 atas nama SARMIATI yang terletak di Desa mataiwoi, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, seluas 495 M2
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 29/Pid.SUS-TPK/2020/PN Kdi, tanggal 9 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT KDI |
|
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Brtigor Samosir |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: KEPADA YANG BERHAK DALAM HAL INI SARMIATI. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kepada yang berhak dalam hal ini Sarmiati. |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1114 K/PID.SUS/2022
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/ 2021/PT KDI
Statistik16160