Putusan PN RABA BIMA Nomor 47/Pdt.G/2020/PN RBI |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2020/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Muh. Imam Irsyad, Shhoras El Cairo P |
Panitera | Fikry Fathullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa M. Saleh Ama Hasan dan Hafifaf telah meninggal dunia dengan meninggalkan 6 orang anak yaitu M. MASAN Alias MAHASAN (Penggugat), SITI MARYAM, Muhammad (Tergugat I), SITI HAWA, TIRMAN dan M. NOR;3. Menyatakan menurut hukum bahwa 2 (dua) petak tanah sawah seluas 39 Are yang terletak di So Sawo watasan Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara dengan tanah Edi. - Sebelah timur dengan tanah Ismail Ama Brahi. - Sebelah selatan dengantanah Pemda.- Sebelah Barat dengan tanah Ismail Ama Sar???a.Adalah merupakan tanah sawah milik Penggugat berdasarkan sertifikat Hak Milik No.1766/ Kaleo tahun 2013.4. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli tanah seluas 25 Are antara Penggugat dengan saudara-saudara Penggugat termasuk Tergugat I dan orangtua Tergugat II yang bernama Tirman serta orangtua dari Tergugat III dan IV yang bernama M. Nor tanggal 25 Juli 1990 adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan ingin memiliki tanah obyek sengketa milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan Hukum;6. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas putusan perkara tersebut dengan bantuan Kepolisian atau alat Negara lainya;7. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik No.1766/Desa Kaleo tahun 2013 atas nama Penggugat adalah sah menurut hukum;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.420.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2371 K/Pdt/2022
Pertama : 47/Pdt.G/2020/PN RBI
Statistik1180