Putusan PA Tutuyan Nomor 18/Pdt.G/2021/PA.Tty |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PA.Tty |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Tutuyan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmawati Sarib, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jasni Manoso, I.br Hakim Anggota M. Saekhoni, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Gobel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Tutuyan; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: a. Nafkah madliyah untuk 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); c. Mut???ah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madliyah, nafkah iddah, dan mut???ah pada diktum angka 2 huruf a, b dan c sebelum pengucapan ikrar talak; 4. Menetapkan anak yang bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, umur 1 tahun 10 bulan, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak (biaya hadhanah) melalui Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan kenaikan 20% (dua puluh persen) setiap tahun, di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, dan diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.245.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PA.Tty.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PA.Tty.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PA.Tty
Statistik5015