- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah pasangan suami isteri dan telah bercerai;
- Menyatakan obyek Rumah Sarang Burung Walet empat (4) Lantai, bahan Kayu Belian, Dinding Semen, Atap Seng, Lantai Cor Semen, dengan ukuran Bangunan Rumah Sarang Burung Walet Panjang 20 M, Lebar sekitar 8 M, yang berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat yang bernama Sahil, yang terletak di Jalan Raya Pematang Gadung, Rt.05/Rw.02, Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah SMP 7 Pematang Gadung,
- Selatan dengan tanah Sahil,
- Barat dengan tanah Sahil,
- Timur dengan Jalan Raya Pematang Gadung ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.345.000 (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KETAPANG Nomor 725/Pdt.G/2020/PA.Ktp |
|
Nomor | 725/Pdt.G/2020/PA.Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Masdukhin, Br Hakim Anggota Mufarrijul Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dadang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM KONVENSI dengan rincian bagian sebesar 22.80 % adalah harta orang tua Tergugat Konvensi dan selebihnya sebesar 77.20 % adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 4. Menyatakan secara hukum bagian Penggugat Konvensi adalah (1/2 X 77.20 %) atau sebesar 38,60% dan Tergugat Konvensi adalah (1/2 X 77.20 %) atau sebesar 38,60 % dari harta bersama tersebut pada diktum angka 3; 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi sebagaimana dalam diktum angka 4 dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka bangunan tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing dalam diktum 3 dan 4 setelah dikurangi biaya lelang; 6.Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi dalam hal Tergugat agar dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penghukuman Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tidak dapat diterima; 7.Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pdt.G/2020/PA.Ktp
Statistik12923