- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 2/PID.SUS/2021/PN PMS TANGGAL 22 FEBRUARI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEDANGKAN UNTUK SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA PARLINDUNGAN NAINGGOLAN ALIAS PARLIN TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH GULUNGAN KERTAS NASI BERISI NARKOTIKA JENIS GANJA;
- 1 (SATU) TAS BERISI 2 (DUA) BAL NARKOTIKA JENIS GANJA DAN 1 (SATU) BUNGKUS KERTAS NASI;
- 1 (SATU) BAL NARKOTIKA JENIS GANJA SUDAH TERBUKA;
- 1 (SATU) TIMBANGAN MEREK TANITA;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP305.000,00 (TIGA RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT BK3687LW;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Pms tanggal 22 Februari 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan untuk selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Parlindungan Nainggolan Alias Parlin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gulungan kertas nasi berisi narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) tas berisi 2 (dua) bal narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas nasi;
- 1 (satu) bal narkotika jenis ganja sudah terbuka;
- 1 (satu) timbangan merek Tanita;
- Uang tunai sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK3687LW;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 421/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 421/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Brkrosbin Lumban Gaol, Nursyam |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 421/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4238 K/Pid.Sus/2021
Banding : 421/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik3617