- MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan, ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 51/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 51/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwan Munawar |
Hakim Anggota | Brjames Butar Butar, H. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Dewi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT. - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 NOMOR 686/PDT.G/2019/PN.JKT.BRT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; - MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM REKONVENSI INI SEBESAR NIHIL; |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut. - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 16 September 2020 Nomor 686/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; - Menyatakan gugatan Rekonvensi dari para Penggugat dalam Rekonvensi semula Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi tidak dapat diterima; - Menghukum para Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk membayar ongkos perkara dalam Rekonvensi ini sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 51/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3702 K/Pdt/2021
Banding : 51/Pdt/2021/PT DKI
Statistik12661