- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang dahulu terletak di Dusun Gunung Saranai Desa Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Sekarang Jl. Selat Selayar RT.38 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Provisi Kalimantan Timur sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Perwatasan Reg No : 214/2001-593/V/1991 tertanggal 14 Mei 1991 dengan ukuran sebagai berikut :
Putusan PN BONTANG Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bon |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua, Br Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfan Mufrody |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dengan ukuran : Panjang : Sebelah Utara 115 M, Selatan Tengah 15 M dan 100 M; Lebar : Sebelah Barat 100 M dan Tengah 20 M dan Timur 80 M; Luas : 9.500 M2; Dengan batas-batas : Sebelah utara : H.Muh Yusuf/Mama Bia; Sebelah selatan : Jawas/Pua Tobunga dan Jln.Tanjung Pura; Sebelah Barat : Jln. Umum Samping Airport.PT.Badak NGL; Sebelah Timur : Rencana pembuatan Parit batas PT.IKI; 4.Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Keterangan Tanah Perwatasan Reg No: 214/2001-593/V/1991 tertanggal 14 Mei 1991 sah dan berharga; 5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, serta penyerahan secara mudah, tanpa syarat dan aman; 6.Menghukum Tergugat I dan Terguguat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.454.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 767 K/Pdt/2022
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Bon
Statistik24761