- Menyatakan terdakwa Zulio Hery Ardinata Sitompul Alias Jodi Bin Anggiat Sitompul tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu tersebut;
- Membebaskan terdakwa Zulio Hery Ardinata Sitompul Alias Jodi Bin Anggiat Sitompul dari dakwaan Kesatu tersebut;
- Menyatakan terdakwa Zulio Hery Ardinata Sitompul Alias Jodi Bin Anggiat Sitompul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulio Hery Ardinata Sitompul Alias Jodi Bin Anggiat Sitompul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1908 gram dan sisa hasil pengujian sebanyak 0,1712 gram;
- 1 (satu) paket bong botol aqua mini;
- 1 (satu) pembungkus rokok surya;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) potong pipet sendok shabu;
- 1 (satu) batang pirek kaca.
- 1 (satu) buah handphone realme warna biru;
- 1 (satu) buah xiome warna hitam;
Putusan PN BAUBAU Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Bau |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo, Hakim Anggota Hika Deriyansi Asril Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Zaminu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Bau
Statistik9232