- Menyatakan Terdakwa II Suwan bin (alm.) Samal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menyatakan Terdakwa I Hairudin bin (alm.) Minrodi dan Terdakwa III Iwan Karman bin (alm.) Karman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Suwan bin (alm.) Samal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Membebaskan Terdakwa I Hairudin bin (alm.) Minrodi dan Terdakwa III Iwan Karman bin (alm.) Karman oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Suwan bin (alm.) Samal dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II Suwan bin (alm.) Samal tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa I Hairudin bin (alm.) Minrodi dan Terdakwa III Iwan Karman bin (alm.) Karman dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I Hairudin bin (alm.) Minrodi dan Terdakwa III Iwan Karman bin (alm.) Karman dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin chainsaw warna putih oranye merek Nixon;
- 1 (satu) bilah pisau parang bersarung warna putih bergagang karet panjang 30 cm;
- 1 (satu) pasang sepatu karet warna hitam;
- 1 (satu) buah jerigen putih berisikan cairan oli;
- 1 (satu) buah jerigen putih berisikan cairan bensin;
- 1 (satu) buah gulungan benang bertempat kayu;
- 7 (tujuh) potong kayu jenis medang ukuran 8 cm x 8 cm x 400 cm;
- 1 (satu) unit mesin chainsaw warna putih oranye merek Oregon;
- 1 (satu) pasang sepatu boot karet warna hijau tua;
- 1 (satu) pasang sepatu karet warna putih;
- 1 (satu) bilah pisau parang bersarung coklat bergagang kayu panjang 30 cm;
Putusan PN TUBEI Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN Tub |
|
Nomor | 8/Pid.B/LH/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Minerva Kainama, Br Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Boni Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa I Hairudin bin (alm.) Minrodi; dikembalikan kepada Terdakwa III Iwan Karman bin (alm.) Karman; 10. Membebankan kepada Terdakwa II Suwan bin (alm.) Samal membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); 11. Membebankan biaya perkara Terdakwa I Hairudin bin (alm.) Minrodi dan Terdakwa III Iwan Karman bin (alm.) Karman kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/LH/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/LH/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 150 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 8/Pid.B/LH/2021/PN Tub
Statistik22261