- Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Pengguat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhumah Saripah Binti H Sidik dan almarhum Mukromin Kastolani;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kwitansi pembayaran hutang almarhumah Saripah Binti H Sidik pada tanggal 15 Agustus 2019 untuk menebus Sertipikat Nomor 67/Mekarjaya yang ditanda tangani oleh Bambang Suganda, SH;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa a quo terletak di Kampung Sukawera, Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, sebagaimana Sertipikat Nomor 67/Mekarjaya, tanggal 8 Juni 1987, Gambar situasi Nomor 956/1987, seluas 14.230 (empat belas ribu dua ratus tiga puluh) meter persegi tercatat atas nama Saripah Binti H Sidik.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa, berupa tanah sawah, terletak di Kampung Sukawera, Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, sebagaimana Sertipikat Nomor 67/Mekarjaya, tanggal 8 Juni 1987, Gambar situasi Nomor 956/1987, seluas 14.230 (empat belas ribu dua ratus tiga puluh) meter persegi tercatat atas nama Saripah Binti H Sidik, dengan batas-batas:
- Sebelah timur dengan sawah Rapingi/Sanawi;
- Sebelah selatan dengan jalan setapak (jalan sawah);
- Sebelah barat dengan sawah Hj. Naimah;
- Sebelah utara dengan sawah Teti Wanti dan Hj. Naimah;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tersebut;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.376.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 35/Pdt.G/2020/PN SNG |
|
| Nomor | 35/Pdt.G/2020/PN SNG |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
| Panitera | Panitera Pengganti: Drs Dadang Sudrajat |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Kepada Para Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000.00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
| Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
| Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2020/PN SNG
Kasasi : 861 K/Pdt/2022
Banding : 62/PDT/2021/PT BDG
Statistik15217

