- MENYATAKAN TERDAKWA FAISAL UMAR BIN ALM UMAR YAHYA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUANYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa Faisal Umar Bin Alm Umar Yahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 108/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 108/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saryana |
Hakim Anggota | Brmachri Hendra, Masrizal |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE NOMOR 3/PID.SUS/ 2021/PN.BPD TANGGAL 8 FEBRUARI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor 3/Pid.Sus/ 2021/PN.Bpd tanggal 8 Februari 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 108/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Kasasi : 3021 K/Pid.Sus/2021
Banding : 108/PID/2021/PT BNA
Statistik12743