Putusan PN BANDUNG Nomor 352/Pdt.G/2018/PN.Bdg.,. |
|
Nomor | 352/Pdt.G/2018/PN.Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Yuswardi, Waspin Simbolon |
Panitera | Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi dari para Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; Membatalkan hasil keputusan RUPSLB yang tercantum pada Akta nomor 11 tanggal 19 Maret 2018 dengan nomor SP AHU-AH.01.03-0117957 dan Akta nomor 11 tanggal 19 Maret 2018 dengan nomor SP AHU-AH.01.03-0148502 pada Profil Perusahaan (Bukti-P1); Membatalkan Akta nomor 11 tanggal 19 Maret 2018 dengan nomor SP AHU-AH.01.03-0117957 dan Akta nomor 11 tanggal 19 Maret 2018 dengan nomor SP AHU-AH.01.03-0148502 yang dibuat oleh/dihadapan Tergugat IV; Menyatakan SK Nomor AHU-0008453.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 yang dikeluarkan oleh Tergugat V tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut: Kepada Penggugat I sebesar Rp 5.629.608.000,00 (lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu rupiah); Kepada Penggugat II sebesar Rp 2.189.292.000,00 (dua milyar seratusdelapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); Kepada Penggugat III sebesar Rp 2.189.292.000,00 (dua milyar seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); Kepada Penggugat IV sebesar Rp 5.629.608.000,00 (lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu rupiah); Kepada Penggugat V sebesar Rp 4.378.584.000,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah); Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini berjumlah Rp 4.323.000,00 ( empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah); Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan para Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan rekonpensi ini, yang hingga kini adalah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pdt.G/2018/PN.Bdg.,.
Statistik17364