- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.030.000.- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Bna |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elviyanti Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir H, Br Hakim Anggota Junaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muharirsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I B. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama Pembagan Harta Warisan, No. 09, tanggal 20 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Haji Azwir, Sarjana Hukum, Magister Sains, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Aceh Besar sah dan berkekuatan hukum ; 3. Menyatakan objek perkara berupa 1 (satu) pintu ruko bernama Toko Intan Berlian beserta tanah pertapakannya seluas 86 M2 (delapan puluh enam meter persegi), terletak di Jalan Tgk. Chik Ditiro No. 146, Simpang Surabaya, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 14/SUKADAMAI, Surat Ukur tanggal 23 Oktober 1986 No. 55/1986 atas nama Oesman Muhammad, dengan batas sebagai berikut : - Utara : Berbatas dengan Jalan Tgk. Chik Ditiro / Jln. Fly Over Simp. Surabaya. - Timur : Berbatas dengan Toko Dendeng Gunung Selawah. - Selatan : Berbatas dengan Saluran Air / Rumah Rusli. - Barat : Berbatas dengan Toko M. Nur / Famili Jok. Adalah sah milik Penggugat Zainab Ahmad sesuai dengan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Warisan No. 08, tanggal 20 Mei 2020. 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dengan tanpa syarat atau beban apapun yang harus ditanggulangi Penggugat, jika tidak dilakukan penyerahan secara sukarela maka dilakukan secara paksa (eksekusi) ; 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai menjalankan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh atas isi putusan dalam perkara ini ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; C. DALAM REKONPENSI D. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4438 K/PDT/2022
Pertama : 41/PDT.G/2020/PN BNA
Statistik10637