- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian.
- Memberikan izin kepada Pemohon (Faisal Andry Simanungkalit Bin H. Komis Simanungkalit) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj???i terhadap Termohon (Rina Sary Sitepu Binti S. Sitepu, BA) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.
- Menolak permohonan Pemohon selainnya
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Faisal Andry Simanungkalit Bin H. Komis Simanungkalit) untuk membayar sejumlah uang akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi (Rina Sary Sitepu Binti S. Sitepu, BA) sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa :
- Nafkah selama masa idah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Biaya maskan selama masa idah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Biaya kiswah selama masa idah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Mut???ah (kenang-kenangan) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadanah atas anak Penggugat dan Tergugat bernama Raja Malem Rizky Pratama Simanungkalit, lahir tanggal 14 Agustus 2009 sampai anak aquo dewasa atau mandiri dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak aquo dan memberikan kasih sayangnya dalam batas yang wajar
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
- Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp995.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 1748/Pdt.G/2020/PA.Mdn |
|
Nomor | 1748/Pdt.G/2020/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Misnah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.d Donganbr Hakim Anggota T. Syarwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Aisah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1748/Pdt.G/2020/PA.Mdn
Statistik9316