- Menyatakan terdakwa Jhon Haloho Alias Mak Nuel Bin Jati Jaro Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) buah paket kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu;
- 1 (satu) buah mancis;
- 3 (tiga) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah HP Nokia senter warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone Nokia senter warna hitam;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 659/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 659/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Fredy S Alias Fredy Bin Jon Ambran 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 659/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 659/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5079 K/PID.SUS/2021
Pertama : 659/Pid.Sus/2020/PN.Rhl
Statistik6011