- Menyatakan terdakwa Winata Sari Alias Wina Binti Herman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastik klip berbagai ukuran berisikan kristal putih bening Narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) buah plastik asoy warna putih bening;
- Bungkusan-bungkusan plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) buah botol Aqua pada penutupnya disambung pipet diduga alat hisap shabu-shabu/bong;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah;
- 2 (dua) botol Aqua bekas alat hisap shabu-shabu;;
- Uang Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Rian Saputra Als Rian; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 129 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik3710