- Menyatakan terdakwa James Roy Tobing Alias James tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternaitf kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil kosong;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hijau yang berisikan: 3 (tiga) perangkat alat hisab sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar, botol aqua, botol sprite, 3 (tiga) batang pipet plastik bening, 1 (satu) buah kaca pipa (pirek), 5 (lima) buah mancis;
- 1 (satu) buah kaleng bulat merk Gudang Garam yang berisikan: 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT, 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan plastik-plastik bening kecil kosong;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 769 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik2721