- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 340 (tiga ratus empat puluh) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas lebih kurang 340 (tiga ratus empat puluh) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
- Menghukum Tergugat I untuk menanggung seluruh biaya atas pemulihan objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Negara apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.778.000,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 10/Pdt.G/LH/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 10/Pdt.G/LH/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Hakim Anggota Bayu Soho Rahardjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/LH/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/LH/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 795 K/Pdt/2022
Pertama : 10/Pdt.G/LH/2020/PN Rhl
Statistik337203