Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hanafi Insya, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan terdakwaSumini Alias Sumi Binti Alm Munijartersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan HukumMenguasai Narkotika Golongan IBukan TanamanBeratnya Melebihi 5 (lima)Gram sebagaimana dalam dakwaanKedua; 2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundanpidanadenda sejumlahRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan danmasapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) paket besar Narkotika shabu; -1 (satu) paket kecil Narkotka shabu; -1 (satu) unit timbangan digital; -21 (dua puluh satu) lembar plastic bening berbagai ukuran; -1 (satu) lembar tissu; -1 (satu) lembar amplop warna putih; -1 (satu) buah kotak plastic di atasnya bertuliskan ceres spread; -1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari kertas; -2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic; -1 (satu) unit senjata air softgon warna hitam; Dimusnahkan -1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam; Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 833 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik3314