-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
-
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonvensi di PT. Polychem Indonesia, Tbk dengan status pekerja tetap;
-
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat Rekonvensi untuk setiap bulannya yaitu Tresna Budiman sebesar Rp. 8.658.873,- (Delapan juta enam ratus lima delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupaih), Dony Richrad sebesar Rp. 7.132.714,- (tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat belas rupaih), Sarjono sebesar Rp. 6.604.455,- (Enam juta enam ratus empat ribu empat ratus lima puluh lima rupaih), Tri Hariyadi sebesar Rp. 7.044.952,- (tujuh juta empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua rupaih), Farikhati Mumfarida sebesar Rp. 4.636.241,- (empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus empat puluh satu rupaih) dan Santi Rosmiyati sebesar Rp. 4.636.241,- (empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus empat puluh satu rupaih) terhitung sejak bulan Juni 2020 sampai dengan perselisihan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada masing-masing Penggugat Rekonvensi untuk setiap harinya apabila Tergugat Rekonvensi lalai memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonvensi, 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
-
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1083 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik12648