Putusan PN LANGSA Nomor -11/Pdt.G/2020/Pn Lgs |
|
Nomor | -11/Pdt.G/2020/Pn Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ryki Rahman Sigalingging |
Hakim Anggota | Yan Agus Priadi, Kurniawan |
Panitera | -fajria Hidayati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -DALAM EKSEPSI:-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;-DALAM POKOK PERKARA:-Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;-Menyatakan seluruh Perjanjian Jual Beli Pupuk yang dibuat oleh -Para Penggugat dengan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak yang membuatnya yakni sebagai berikut:-Antara Penggugat I dengan Tergugat telah menandatangani:-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/067/2008 tanggal 21 Mei 2008;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/016/2009 tanggal 6 Februari 2009;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/073/2009 tanggal 01 Juni 2009;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/08/2010 tanggal 25 Januari 2010;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/18/2010 tanggal 24 Februari 2010;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/19/2010 tanggal 24 Februari 2010;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/20/2010 tanggal 24 Februari 2010;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/134/2010 tanggal 28 Juli 2010;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/137/2010 tanggal 05 Agustus 2010;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/178/2010 tanggal 10 Desember 2010;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/91/2011 tanggal 01 Maret 2011;l-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/92/2011 tanggal 01 Maret 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/126/2011 tanggal 20 April 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/217/2011 tanggal 19 September 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/220/2011 tanggal 19 September 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/223/2011 tanggal 19 September 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/047/2013 tanggal 01 April 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/048/2013 tanggal 01 April 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/199/2013 tanggal 14 Juni 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/95/2015 tanggal 05 Oktober 2015;-Antara Penggugat II dengan Tergugat telah menandatangani:-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/07/2010 tanggal 25 Januari 2010;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/165/2010 tanggal 01 November 2010;-Antara Penggugat III dengan Tergugat telah menandatangani:-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/127/2011 tanggal 20 April 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/128/2011 tanggal 20 April 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/218/2011 tanggal 19 September 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/219/2011 tanggal 19 September 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/221/2011 tanggal 19 September 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/222/2011 tanggal 19 September 2011;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/41/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/42/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/43/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/44/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Antara Penggugat IV dengan Tergugat telah menandatangani:-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/109/2012 tanggal 01 Juni 2012;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/097/2013 tanggal 01 Mei 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/098/2013 tanggal 01 Mei 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/97/2015 tanggal 05 Oktober 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/154/2015 tanggal 30 November 2015;-Antara Penggugat V dengan Tergugat telah menandatangani:-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/040/2013 tanggal 01 April 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/041/2013 tanggal 01 April 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/042/2013 tanggal 01 April 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/043/2013 tanggal 01 April 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/044/2013 tanggal 01 April 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/099/2013 tanggal 01 Mei 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/209/2013 tanggal 24 Juni 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/212/2013 tanggal 24 Juni 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/96/2015 tanggal 05 Oktober 2015;-Antara Penggugat VI dengan Tergugat telah menandatangani:-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/57/2014 tanggal 05 Maret 2014;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/58/2014 tanggal 05 Maret 2014;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/37/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/38/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/39/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/40/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Antara Penggugat VII dengan Tergugat telah menandatangani:-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/33/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/34/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/35/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/36/2015 tanggal 26 Maret 2015;-Antara Penggugat VIII dengan Tergugat telah menandatangani:-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/045/2013 tanggal 01 April 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/046/2013 tanggal 01 April 2013;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/049/2013 tanggal 01 April 2013;-Antara Penggugat IX dengan Tergugat telah menandatangani :-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/333/2013 tanggal 13 Desember 2013 ;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.7/X/SJAN/334/2013 tanggal 13 Desember 2013 ;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/142/2014 tanggal 07 Mei 2014 ;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/143/2014 tanggal 07 Mei 2014 ;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/251/2014 tanggal 05 September 2014 ;-Perjanjian Jual Beli Pupuk Nomor : 01.8/X/SJAN/155/2015 tanggal 08 Desember 2015;-Menghukum Tergugat untuk membayar hutang berupa denda keterlambatan kepada Para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp100.488.415.045,00 (seratus milyar empat ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu empat puluh lima rupiah), masing-masing dengan perincian sebagai berikut:-Kepada Penggugat I (ic. PT.Galatta Lestarindo) sebesar Rp39.221.168.884,00 (Tiga puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);-Kepada Penggugat II (ic. PT. Sarana Adyaboga Agung) sebesar Rp23.663.519.378,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);-Kepada Penggugat III (ic. CV. Anugerah Jaya) sebesar Rp14.034.102.834,00 (empat belas milyar tiga puluh empat juta seratus dua ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);-Kepada Penggugat IV (ic. CV. Bersama Jaya) sebesar Rp4.290.936.439,00 (empat milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah);-Kepada Penggugat V (ic. CV. Prima Indah Lestari) sebesar Rp1.159.024.143,00 (satu milyar seratus lima puluh sembilan juta dua puluh empat ribu seratus empat puluh tiga rupiah);-Kepada Penggugat VI (ic. CV. Nusa Abadi Jaya) sebesar Rp6.110.725.685,00 (enam milyar seratus sepuluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah);-Kepada Penggugat VII (ic. CV. Dwi Putra Mandiri) sebesar Rp1.716.449.561,00 (satu milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh satu rupiah);-Kepada Penggugat VIII (ic. CV. Tunas Pelita Jaya) sebesar Rp. 6.828.196.928,- (Enam milyar delapan ratus dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);-Kepada Penggugat IX (ic. CV. Graha Prima Lestari) sebesar Rp3.464.291.193,00 (tiga milyar empat ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah);-Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dengan total keseluruhan sebesar Rp16.748.064,00 (enam belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu enam puluh empat rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perincian sebagai berikut:-PT. Galatta Lestarindo (ic. Penggugat I) denda keterlambatan Rp39.221.168.884,00 x 6 % : 360 hari = Rp10.211.203,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat I sebesar Rp10.211.203,00 (sepuluh juta dua ratus sebelas ribu dua ratus tiga rupiah) per hari;-PT. Sarana Adyaboga Agung (ic. Penggugat II) denda keterlambatan Rp23.663.519.378,00 x 6 % : 360 hari = Rp3.943.919,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat II sebesar Rp3.943.919,00. (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) per hari;-CV. Anugerah Jaya (ic. Penggugat III) denda keterlambatan Rp14.034.102.834,00 x 6 % : 360 hari = Rp2.339.017,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat III sebesar Rp2.339.017,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh belas rupiah) per hari;-CV. Bersama Jaya (ic. Penggugat IV) denda keterlambatan Rp4.290.936.439,00 x 6 % : 360 hari = Rp715.156,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat IV sebesar Rp715.156,00. (tujuh ratus lima belas ribu seratus lima puluh enam rupiah) per hari;-CV. Prima Indah Lestari (ic. Penggugat V) denda keterlambatan Rp1.159.024.143,00 x 6 % : 360 hari = Rp193.170,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat V sebesar Rp193.170,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh rupiah) per hari;-CV. Nusa Abadi Jaya (ic. Penggugat VI) denda keterlambatan Rp6.110.725.685,00 x 6 % : 360 hari = Rp1.018.454,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat VI sebesar Rp1.018.454,00 (satu juta delapan belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) per hari;-CV. Dwi Putra Mandiri (ic. Penggugat VII) denda keterlambatan Rp1.716.449.561,00 x 6 % : 360 hari = Rp286.074,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat VII sebesar Rp286.074,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh empat rupiah) per hari;-CV. Tunas Pelita Jaya (ic. Penggugat VIII) denda keterlambatan Rp6.828.196.928,00 x 6 % : 360 hari = Rp1.138.032,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat VIII sebesar Rp1.138.032,00 (satu juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah) per hari;-CV. Graha Prima Lestari (ic. Penggugat IX) denda keterlambatan Rp3.464.291.193,00 x 6 % : 360 hari = Rp577.381,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat IX sebesar Rp577.381,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) per hari;-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.393.700,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);-Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -11/Pdt.G/2020/Pn Lgs
Statistik352115